Setelah menjalani proses persidangan selama hampir 5 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,4 gram menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2011).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Martinus Bala dan hakim anggota Kemal Tambubolon serta I Wayan Sedana menjatuhkan vonis Iyut satu tahun penjara dipotong masa tahanan selama ia menjalani proses hukum.
Iyut yang tampak begitu tenang selama proses sidang merasa senang dengan putusan vonis tersebut, "Kalau ditanya senang ya senang mas, malahan maunya hukumanannya di bawah dari itu," ujarnya setelah menjalani sidang vonis.
Iyut ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar. Iyut didakwa tiga pasal, yakni pasal 112 UU Narkotika nomor 35 thn 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, pasal 114 UU Narkotika nomor 35 thn 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.
Dalam putusan sidang vonis tersebut, Hakim Martinus Bala memutuskan Iyut bersalah karena memakai narkoba jenis sabu. Tetapi tidak memutuskan Iyut sebagai terdakwa dalam kepemilikan barang haram tersebut. Putusan vonis satu tahun bagi Iyut sangat jauh bila dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya menuntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
Rabu, 24 Agustus 2011
Solusi Soal CINTA
Label
Alyssa Milano
ayam kampus
Ayudya Indah
bispak
bugil
cantik
Cewek Cantik di Facebook
Cewek Imut di Facebook
cewek indo jepang dan bule
Cewek Manis
Cewek Sexy
Cewek Sexy di Facebook
Elly Tran Ha
Gadis Hot
Gadis Manis
Gadis Mulus
imut
Iyut Bing Slamet
Julia Perez
Kulit Putih
manis
model
n
narsis
sexy
tante girang
telanjang
toket
Venna Melinda
Viola Wu Parno Sama Berat Badan
0 komentar:
Posting Komentar