Rabu, 31 Agustus 2011

Viola Wu Parno Sama Berat Badan

Aktris sinetron, Viola Wu, ternyata parno bila harus berhadapan dengan masalah berat badan. Penyuka fashion ala Harajuku ini juga mengaku rajin berolahraga dan mengatur pola makannya untuk menjaga bentuk tubuhnya saat ini.



"Aku termasuk orang yang parno banget sama yang namanya berat badan, jadi aku rajin olahraga, seperti treadmill dan renang, kemudian enggak makan malam, dan banyak konsumsi buah," ujar Viola dalam wawancara, Selasa (30/8/2011) kemarin.



"Kebetulan aku enggak begitu doyan fast food, meskipun dulunya aku pernah sekolah di luar negeri. Tapi aku lebih suka makanan seperti ikan dan enggak terlalu suka yang banyak mengandung minyak, konsumsi makanan yang benar-benar sehat, seperti vitamin dan sebagainya," tambahnya.



Selain itu, Viola juga sangat memperhatikan perawatan untuk kuliat wajah dan tubuhnya. "Menurut aku penting banget untuk memelihara kecantikan. Kalau untuk muka rajin bersihin sendiri aja ya. Lalu, pakai produk yang terpercaya. Misalnya, habis pake make up, removernya harus benar-benar bagus. Juga harus teliti tentang produk yang dipakai." jelas Viola.



Viola juga menambahkan sedikit tips yang selalu ia lakukan untuk menjaga kecantikan dan penampilannya tetap baik. "Selalu uptodate, jeli-jeli untuk memilih produk yang cocok, pelihara dan rawat kulit sedini mungkin," ujarnya.

Senin, 29 Agustus 2011

TANTE GIRANG KESEPIAN-2









Rabu, 24 Agustus 2011

Iyut Bing Slamet Divonis Satu Tahun Penjara

Setelah menjalani proses persidangan selama hampir 5 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,4 gram menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2011).



Majelis Hakim yang diketuai oleh Martinus Bala dan hakim anggota Kemal Tambubolon serta I Wayan Sedana menjatuhkan vonis Iyut satu tahun penjara dipotong masa tahanan selama ia menjalani proses hukum.



Iyut yang tampak begitu tenang selama proses sidang merasa senang dengan putusan vonis tersebut, "Kalau ditanya senang ya senang mas, malahan maunya hukumanannya di bawah dari itu," ujarnya setelah menjalani sidang vonis.



Iyut ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar. Iyut didakwa tiga pasal, yakni pasal 112 UU Narkotika nomor 35 thn 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, pasal 114 UU Narkotika nomor 35 thn 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.



Dalam putusan sidang vonis tersebut, Hakim Martinus Bala memutuskan Iyut bersalah karena memakai narkoba jenis sabu. Tetapi tidak memutuskan Iyut sebagai terdakwa dalam kepemilikan barang haram tersebut. Putusan vonis satu tahun bagi Iyut sangat jauh bila dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya menuntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kamis, 11 Agustus 2011

Solusi Soal CINTA